Ruang Lingkup Pengadilan Agama
Ruang lingkup kegiatan pada Pengadilan Agama Tenggarong mencakup kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang-orang beragama Islam di tingkat pertama.
a. Perkawinan: Mengurus sengketa nikah, talak, cerai, gugat, dan hak asuh anak.;
b. Kewarisan: Menyelesaikan sengketa pembagian harta peninggalan.;
c. Wasiat dan Hibah: Menangani keabsahan wasiat serta pemberian hibah.;
d. Wakaf, Zakat, Infaq, dan Shadaqah: Menyelesaikan sengketa pengelolaan atau hak terkait benda wakaf dan dana amal.;
e. Ekonomi Syariah: Mengatasi sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, atau lembaga keuangan syariah lainnya.;
