Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PPID Pengadilan Agama Tenggarong

Ruang Lingkup Pengadilan Agama

 

Ruang lingkup kegiatan pada Pengadilan Agama Tenggarong mencakup kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang-orang beragama Islam di tingkat pertama.
a.    Perkawinan: Mengurus sengketa nikah, talak, cerai, gugat, dan hak asuh anak.;
b.    Kewarisan: Menyelesaikan sengketa pembagian harta peninggalan.;
c.    Wasiat dan Hibah: Menangani keabsahan wasiat serta pemberian hibah.;
d.    Wakaf, Zakat, Infaq, dan Shadaqah: Menyelesaikan sengketa pengelolaan atau hak terkait benda wakaf dan dana amal.;
e.    Ekonomi Syariah: Mengatasi sengketa perbankan syariah, asuransi syariah, atau lembaga keuangan syariah lainnya.;