Tugas Pengadilan Agama
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangannya pada tingkat pertama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kewenangan ini meliputi:
Kewenangan Khusus (Pasal 52A UU No. 3/2006): Memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun Hijriyah (Ramadhan dan Syawal) atas permintaan Menteri Agama.
Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan/nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan waktu shalat, serta pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
FUNGSI PENGADILAN AGAMA
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama menjalankan 6 fungsi utama:
1. Fungsi Mengadili
Judicial PowerMemeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing (Pasal 49 UU No. 7/1989 jo. UU No. 3/2006).
2. Fungsi Pengawasan
Supervisory PowerMengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, jajaran aparatur, serta administrasi umum secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
3. Fungsi Pembinaan
Guidance PowerMemberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum kepada seluruh jajaran.
4. Fungsi Administratif
Administrative PowerPelayanan administrasi kepaniteraan (perkara, penyitaan, eksekusi, banding, kasasi, PK) serta administrasi umum (Kepegawaian, Keuangan, Umum).
5. Fungsi Nasehat
Advisory PowerMemberikan pertimbangan dan nasehat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta (Pasal 52 ayat 1 UU No. 7/1989).
6. Fungsi Lainnya
Additional PowerPelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset, dan penelitian sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/004/SK/II/1991.
WILAYAH YURISDIKSI DAN PETA
Wilayah Yurisdiksi
Peta Yurisdiksi
