Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PPID Pengadilan Agama Tenggarong
Tugas Pokok

Tugas Pengadilan Agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangannya pada tingkat pertama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kewenangan ini meliputi:

Perkawinan Waris Wasiat Hibah Wakaf Zakat Infaq Shadaqah Ekonomi Syari'ah

Kewenangan Khusus (Pasal 52A UU No. 3/2006): Memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun Hijriyah (Ramadhan dan Syawal) atas permintaan Menteri Agama.

Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan/nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan waktu shalat, serta pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.

FUNGSI PENGADILAN AGAMA

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama menjalankan 6 fungsi utama:

1. Fungsi Mengadili
Judicial Power

Memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing (Pasal 49 UU No. 7/1989 jo. UU No. 3/2006).

2. Fungsi Pengawasan
Supervisory Power

Mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, jajaran aparatur, serta administrasi umum secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.

3. Fungsi Pembinaan
Guidance Power

Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum kepada seluruh jajaran.

4. Fungsi Administratif
Administrative Power

Pelayanan administrasi kepaniteraan (perkara, penyitaan, eksekusi, banding, kasasi, PK) serta administrasi umum (Kepegawaian, Keuangan, Umum).

5. Fungsi Nasehat
Advisory Power

Memberikan pertimbangan dan nasehat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta (Pasal 52 ayat 1 UU No. 7/1989).

6. Fungsi Lainnya
Additional Power

Pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset, dan penelitian sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/004/SK/II/1991.

WILAYAH YURISDIKSI DAN PETA

Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tenggarong
Peta Yurisdiksi
Peta Yurisdiksi 1
Peta Yurisdiksi 2