Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility PPID Pengadilan Agama Tenggarong

Gambaran Umum Bidang di Pengadilan Agama

Dalam struktur organisasi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, terdapat dua pilar utama yang berfungsi sebagai penggerak roda organisasi dalam mendukung tugas pokok hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Kedua pilar tersebut adalah Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015, berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai kedudukan, perbedaan, serta pembagian tugas dan fungsi dari kedua lini tersebut.

1. Kedudukan dan Pertanggungjawaban

Secara kedudukan, baik Kepaniteraan maupun Kesekretariatan merupakan unsur aparatur tata usaha negara yang berada di dalam internal lembaga peradilan. Keduanya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan selaku pimpinan tertinggi di satuan kerja peradilan.

2. Pembagian Lingkungan Peradilan

Pola organisasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan ini berlaku dan diterapkan secara selaras pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu:

  • Peradilan Umum
  • Peradilan Agama (termasuk Mahkamah Syar'iyah)
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Tata Usaha Negara

3. Perbedaan Fokus Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Perbedaan paling mendasar antara Kepaniteraan dan Kesekretariatan terletak pada substansi dukungan (support system) yang diberikan kepada pengadilan, yang terbagi menjadi urusan teknis hukum dan urusan non-teknis operasional.

A. Kepaniteraan (Dukungan Teknis Perkara)

Pimpinan: Dipimpin oleh seorang Panitera.

Tugas Pokok: Melaksanakan pemberian dukungan teknis di bidang peradilan, administrasi perkara, serta menyelesaikan berbagai surat-surat yang berkaitan dengan perkara hukum.

Fungsi Utama:

  • Pelaksanaan administrasi perkara (pendaftaran, registrasi, distribusi berkas, hingga pengiriman salinan putusan).
  • Pengelolaan keuangan perkara (panjar biaya perkara, uang titipan pihak ketiga/konsinyasi).
  • Pelaksanaan minitasi berkas perkara, mendukung jalannya mediation, serta pembinaan teknis kejurusitaan.
  • Pengumpulan data perkara, penyajikan statistik, transparansi informasi, serta penataan arsip berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Struktur Organisasi: Dibagi menjadi beberapa sub-bagian yang disebut Panitera Muda (Panmud) sesuai klasifikasi perkara (misalnya: Panmud Perdata, Panmud Pidana, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan, maupun Panmud Hukum).

B. Kesekretariatan (Dukungan Non-Teknis & Umum)

Pimpinan: Dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Tugas Pokok: Melaksanakan pemberian dukungan di bidang non-teknis, organisasi, administrasi umum, keuangan, kepegawaian, serta sarana dan prasarana.

Fungsi Utama:

  • Pengelolaan perencanaan program kerja serta realisasi dan evaluasi anggaran negara (DIPA).
  • Pengelolaan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan satker.
  • Pengelolaan keuangan umum negara (seperti pengajian, belanja barang, belanja modal) serta penyusunan laporan keuangan operasional kantor.
  • Pengelolaan rumah tangga kantor, hubungan masyarakat (non-perkara), keprotokolan, serta pengelolaan operasional aset fisik/Barang Milik Negara (BMN).